Pages

Kamis, 14 Juli 2011

Dasar Hukum dan Langkah-Langkah Penegakan Syariah Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam dalam pandangan banyak pemikir, memiliki sistematika ajaran yang sangat kompleks dan menyapa berbagai problema kemanusiaan. Hal ini dimungkinkan sebab Islam punya akar sejarah yang panjang tentang proses permanusiaan manusia. Kehadiran nabi di negeri Arab sebagai rasu, bisa dimaknai dalam kerangka pembebasan demi kesejahteraan dan kedamaian manusia sebagai penghuni bumi melalui ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnahnya.
Namun sepeninggal  nabi Muhammad, tidak ada lagi sumber lain yang dapat  ditempati bertanya jika dalam keseharian para sahabat mendapati hal-hal yang dianggap serius dan memerlukan penjelasan selain Al-Qur’an dan hadits yang ditiggalkan oleh beliau yang akhirnya menjadi bibit konflik dan perselisihan diantara umat Islam sendiri, khususnya mengenai syariat Islam.
Pengkajian tentang wacana syari’at Islam memang menarik dan tidak akan terhenti karena hal ini menjadi sebuah dinamika keagamaan yang berkembang dalam masyarakat. Syari’at Islam diturunkan kepada umat manusia agar menjadi petunjuk dan rahmat terhadap semesta alam (Rahmatan lil ‘Alimin), sehingga dengan menjalankan syari’at yang telah ditunjukkan Allah dan rasul Nya maka niscaya manusia akan hidup tentram di dunia dan di akhirat.
Saat ini banyaknya tafsir akan makna serta tujuan syari’at Islam yang berkembang dalam masyarakat menjadikan penerapan serta penegakannya pun berbeda-beda. Maraknya Peraturan daerah  berbasis syari’at Islam tidak bisa dilepaskan dalam konteks dinamika keagamaan hari ini, yang disebabkan karena : pertama, terbukanya peluang lewat otonomi daerah (desentrausasi), kedua; aspirasi permanen sebagai kelompok Islam untuk memasukkan hukum Islam dalam hukum rasional setelah gagal mengamandemen UUD, kecenderungan itu bergeser dari pusat ke tingkat daerah melalui Peraturan Daerah. Padahal Perda bernuansa Islam tersebut menyimpan potensi masalah dan bisa menimbulkan kecemburuan antar warga.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka adapun yang menjadi sub masalah dalam makalah selanjutnya ialah :
  1. Sejauh manakah pemikiran tentang penegakan syari’at Islam ?
  2. Apakah dasar hukum dari penegakan syari’at Islam ?
  3. Bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menegakkan syari’at Islam ?
  4. Apa saja hambatan dalam penegakan syari’at Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Pemikiran tentang Penegakan Syari’at Islam
Syari’at Islam merupakan sebuah peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk semua kaum muslimin, baik yang ditetapkan dengan Al-Qur’an maupun dengan sunnah rasul. Karena itu, syari’at mencakup ajaran-ajaran pokok agama (Ushul al din), yakni ajaran-ajaran yang berkaitan dengan Allah dan sifat-sifat Nya, akhirat dan yang berkaitan dengan pembahasan-pembahasan ilmu Tauhid yang lain. Di samping mencakup pula cara seseorang mendidik dirinya sendiri dan keluarganya, dasar-dasar hubungan kemasyarakatan dan cita-cita tertinggi yang harus diusahakan untuk dicapai atau di dekati serta jalan untuk mencapai cita-cita atau tujuan hidup.
Muhammad Ali al Tahanawy memberikan definisi tentang syari’at yang mengatakan bahwa “Syariat ialah hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah bagi hamba-hamba Nya yang dibawa nabi, baik yang berkaitan dengan cara perbuatan yang dinamakan dengan hukum-hukum cabang dan amaliah yang didefinisikan dalam ilmu fiqh, ataupun yang berkaitan dengan kepercayaan yang dinamakan dengan hukum-hukum pokok dan iktiqadiah yang dikodifikasikan dalam ilmu kalam”.
Ketika umat Islam tidak lagi  berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan sunnah, maka hal tersebut merupakan faktor utama penyebab kemunduran umat Islam sendiri. Tidak adanya institusi Islam berupa khalifah sebagai institusi pelaksanaan hukum Islam menyebabkan umat Islam hanya mengamalkan sebagian kecil dari aturan-aturan Islam yang ada dalam Al-Qur’an, yang diamalkan adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan peran individu saja seperti masalah etika, ibadah shalat, puasa dan lain sebagainya. Sedangkan aturan-aturan yang berkaitan dengan peran hukum, politik dan segi-segi lain  yang mengharuskan adanya interaksi antar manusia seperti ekonomi, hukum dan politik hukum-hukum Islam tidaklah dilaksanakan, walaupun ada itu hanyalah pada komunitas-komunitas yang kecil dan belum menyentuh seluruh umat. Akibatnya indah berislam secara kaffah belum dapat kita nikmati seutuhnya.
Menurut Budi H. Wibowo, aktualisasi Islam di Indonesia sering dikaitkan secara keliru  dengan pelakasanaan syari’at Islam. Syari’at Islam itu memang harus dan wajib diberlakukan, dan bahkan sesungguhnya hal itu memang berlaku kapan pun dikalangan umat Islam. Kedudukan syari’at Islam tidak perlu diperjuangkan secara politik, karena dengan sendirinya sudah berlaku seiring dengan dianutnya ajaran Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Syari’at Islam adalah jalan hidup yang berlaku bagi setiap orang yang mengimaninya.
Terkadang umat Islam kadang berfikir bahwa penegakan syari’at Islam merupakan sebuah utopia, terlebih adanya anggapan bahwa syari’at Islam dengan segala konsekuensinya dengan hukuman yang begitu mengerikan seperti hukum potong tangan, rajam, dera dan lain sebagainya. Pemahaman yang parsial tentang hukum Islam tentunya akan membawa kepada pemahaman yang keliru tentang hukum Islam itu sendiri. Dalam Islam, penjatuhan hukuman kepada seseorang dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebagai contoh hukuman kepada pelaku zina baru dilakukan apabila sudah mempunyai saksi sebanyak 4 orng laki-laki yang adil sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Dalam penetapan suatu hukum, Islam menganut azaz praduga tak bersalah, dimana seseorang tidak boleh menuduh orang lain berbuat kejahatan sebelum membawa bukti-bukti yang nyata  dan jelas tentang kejahatan yang dilakukannya. Seperti menuduh wanita baik-baik melakukan zina, Islam mengancam dengan hukuman 80 kali dera seperti yang dijelaskan pada ayat 4 surat An Nur, yang artinya :
“Dan  orang-orang yang menuduh wanita-wanita  yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera dan jangan lah kamu terima kesaksian mereka buat selama-selamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.
Ayat di atas  sangatlah manusiawi dan rasional sekali, Islam menyuruh umatnya untuk berhati-hati dalam menuduhkan seseorang dalam berbuat kejahatan dan lebih mengutamakan prasangka baik (husnudzan) dalam kehidupan sesama manusia.
Dasar Hukum
Allah menciptakan alam semesta dan tidak membiarkannya tanpa pembimbing-pembimbing yang menunjukkan kebaikan, memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar. Karena rahmat dan keadilannya Allah mengutus rasul ke dunia. Ummat manusia telah mengenal banyak rasul. Tiap-tiap rasul yang diutus kepada kaumnya dengan risalah yang berlaku di masa tertentu dan diikuti umat yang terbatas.
Hal ini berlangsung terus sampai umat manusia siap untuk menerima risalah yang universal dan berlaku sepanjang  masa. Risalah agama terdahulu kehilangan tujuan-tujuannya, tidak mampu memenuhi kebutuhan manusia dan tidak sesuai  untuk semua masa dan tempat di waktu-waktu yang akan datang sampai hari akhirat.
Dalam pensyari’atan (Daur Al Tasyri), syari’at Islam identik dengan wahyu  Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul. Keduanya berfungsi secara langsung sebagai hukum, tetapi pada periode selanjutnya, yaitu periode ijtihad, syariat ini tidak lagi berfungsi sebagai hukum dalam arti bersifat langsung, melainkan berkembang menjadi sumber hukum. Sedangkan pengertian konkret tentang hukum seperti dipahami sekarang adalah fiqh. Setelah itu, baru muncul periode ketiga, yaitu ketika pemberlakuan norma-norma  hukum  makin disadari perlunya dilegitimasikan oleh sistem kekuasaan negara.
Langkah-langkah Penegakan Syari’at Islam
Dalam penegakan syari’at Islam, maka adapun langkah awal yang mesti dilakukan adalah rekonstruksi ulang dalam pikiran kita bahwa hukum Islam merupakan hukum yang terbaik yang ada di dunia ini. Adanya keyakinan bahwa Islam dengan syariatnya yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia merupakan cara untuk membawa manusia  kepada keadilan dan kedamaian. Penegakan syari’at ini tidak hanya  membawa kedamaian kepada kaum muslimin tetapi kepada seluruh manusia seluruhnya, termasuk alam lingkungan yang disamping diambil manfaatnya juga harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Selain itu  perlunya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkenalkan Perda syari’at Islam dalam hal ini bagi wilayah yang berbasis syari’at Islam, serta pentingnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan hakekat dari syari’at Islam itu sendiri.
Dan langkah akhir yang tak kalah pentingnya ialah menghilangkan keraguan untuk tetap menunjukkan semangat dan identitas keislaman kita, meskipun terjadi penolakan dari berbagai pihak baik berupa ejekan maupun pernyataan apatis dan skeptis.
Hambatan-hambatan dalam Penegakan Syari’at Islam
Adapun hal-hal yang menjadi hambatan dalam penegakan syariat Islam yaitu :
  1. Adanya pemahaman yang masih parsial yang menyebabkan umat Islam keliru dalam memahami hukum Islam itu sendiri serta sikap ragu dalam memperlihatkan identitas keislamannya
  2. Penegakan syari’at yang diberlakukan kurang dari segi sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkenalkan Perda tentang  penegakan syariat Islam, sehingga masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya dan tidak jelas akan arah dan tujuannya.
  3. Tidak adanya kejelasan yang dapat dijadikan sebagai landasan mengenai metode yang akan diterapkan dalam penerapan Perda syariat Islam, baik dari sisi siapa yang bertanggung jawab dalam mengadili masyarakat yang melanggar Perda syariat yang diberlakukan, sehingga cenderung bermain hakim sendiri dalam menindak pelanggar syariat tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Syariat Islam merupakan sebuah peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk semua kaum muslimin, baik yang  diterapkan sesuai dengan Al-Qur’an maupun dengan sunnah rasul. Akan tetapi sebagian umat Islam kadang berfikir bahwa penegakan  syariat Islam merupakan sebuah utopia, terlebih adanya anggapan bahwa syariat Islam dengan konsekuensi dengan hukuman yang begitu mengerikan seperti hukum potong tangan, rajam, dera dan lain sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar